Hasil Tambang Galian C Diduga ilegal Dibuat Pengurukan lapangan Bola di Desa Mulyorejo Tuban

admin
Img 20231001 143949

Tuban – Banyaknya lalu-lalang mobil pengankut matrial tanah yang diduga berasal dari galian C ilegal di wilayah Kabupaten Tuban bebas beroperasi, aktivitas galian C tersebut dengan alasan pemerataan lahan sawah milik petani dan banyak yang di gunakan untuk menimbun lapangan sepak bola di beberapa titik milik Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Tuban, namun hal ini  pihak APH ( Aparat penegak hukum) terkesan tutup mata.

[irp]

[irp]

Dari pantauan awak media ini, kegiatan diduga galian ilegal berada di desa Mulyorejo Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban ini untuk menimbun lapangan sepak bola yang tepatnya berada di jalan panglima Sudirman.  Minggu, (01/10/2023).

Salah satu pengatur kendaraan ( Ceker), menyampaikan, tanahnya untuk menimbun lapangan desa Mulyorejo mas” kalau lebih jelas silahkan datang ke rumah kepala desa saja.

” lebih jelas terkait penibunan lapangan silahkan datang langsung ke kepala desa Mulyorejo aja, saya hanya mencatat keluar masuk mobil aja” Ucap ceker dengan santai.

[irp]

Dalam hal ini sangat di sayangkan, menimbun lapangan mengunakan tanah dari galin C atau galian yang tidak resmi sama dengan penadah barang curian, seperti yang terlihat jelas aktifitas penimbunan lapangan sepak bola di desa Mulyorejo Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban yang saat ini sedang berlangsung.

Mengacu pada UU 480 KUHP di sebutkan, perusahaan konstruksi maupun perorangan yang membeli meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah. Dengan maraknya penambangan Galian C diduga ilegal di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa timur harus di perhatikan serius oleh penegak hukum dalam hal ini adalah aparat Kepolisian.

[irp]

“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara.Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi-red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana, dan masuk dalam katagori dari penadah.

Undang undang pertambangan di terangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

[irp]

Di jelaskan pula di pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal.

Sampai berita ini di publikasikan pihak Pemerintah Desa Mulyorejo belum bisa di konfirmasi lebih jauh. Karena minimnya informasi dan seolah tidak terbuka pada publik. (Sl/red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *