Bojonegoro – Fungsi bahu jalan yang seharusnya untuk berhenti kendaraan darurat atau untuk memberikan pengguna jalan berhenti sebentar dan memberi manfaat masyarakat umum, justru berbeda saat melihat di bahu jalan Poros Pohwates menuju Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, ada tumpukan bahan material di bahu jalan yang berdekatan dengan tanggul sungai yang diduga sengaja digunakan untuk menjadi lahan bisnis.
Alih fungsi bahu jalan ini kerap ditemui, alih-alih untuk membuat masyarakat nyaman, justru sebaliknya, banyak digunakan oleh toko bangunan untuk menaruh bahan material dan tanpa memikirkan hak kepentingan umum.
Dari pantauan awak media, pada hari Kamis 25/7/2024 pengusaha toko bahan bangunan yang terletak di Jln Imam Bonjol, Desa Pohwates Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro, sangat jelas sudah menyalai aturan, dan terlihat jelas tumpukan pasir dan koral (sprit) yang menumpuk menggunung di bahu jalan tersebut.
Pemilik toko bahan bangunan” UD Raja Jaya Makmur ” H D” ketika di konfirmasi menyatakan bahwa” saya sudah mendapatkan izin secara lisan dari pihak lingkungan dan Pemerintah Desa dan juga dari pihak Polsek Kecamatan Kepohbaru secara lesan” dan Pak Kapolseknya juga sudah kesini” Ucap pemilik toko.
Untuk status tanah yang di tempati untuk menumpuk material milik dinas PU Bojonegoro dan Dinas pengairan” Tambahnya.
Terpisah, Imam Tohari Kapolsek Kepohbaru saat di konfirmasi perihal ada perizinan dari Polsek , dirinya membantah, kami pihak Kapolsek tidak pernah mengasih izin dan tidak mengizinkan secara tertulis mau lisan” tegas Kapolsek.
Sementara, salah satu penguna jalan Kirman( 50) saat melintas di mintai keterangan terkait masalah adanya tumpukan bahan material di bahu jalan di Desa Pohwates mengatakan, saya sebagai penguna jalan sebenarnya sangat terganggu dengan adanya material di bahu jalan, apalagi beralih fungsi dan dibuat bisnis.
” Seharusnya pihak Satpol PP agar segera menindak lanjuti atau menertibkan material yang berada di bahu jalan tersebut demi kenyamanan dan tidak mengganggu pemandangan ” ucapnya.
Diketahui bersama , sesuai Pasal 274 UULLAJ “setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat. Dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), (tim/Red)