BOJONEGORO- Gugatan Mantan Sekertaris Desa Margoagung Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro ditolak oleh majelis hakim. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, Pada Senin (24/6/24).
Sunaryo Abunaim selaku kuasa hukum Kepala Desa Margoagung selaku tergugat menjelaskan, menurut putusan majelis hakim ini sudah final, selanjutnya, menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan amar putusan yakni mengadili dalam eksepsi dan menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima atau ditolak.
[irp]
[irp]
[irp]
Lebih lanjut ia menambahkan, penerbitan SK pemberhentian oleh Kepala Desa Margoagung telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan ini didasarkan pada banyak pertimbangan seperti yang sudah dibacakan oleh hakim tadi. Tapi intinya seluruh gugatan ditolak oleh majelis hakim,” beber Mbh Naryo Sapaannya.
Pertimbangan selanjutnya bahwa, penerbitan SK pemberhentian Sekretaris Desa Margoagung tidak bertentangan dengan asas-asas pemerintahan” tambahnya.
Bagi para pihak yang tidak sependapat,dapat mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang undangan ” pungkasnya.(Red).