Foto-ilustrasi KPM
BOJONEGORO- Melalui Dinas Pertanian, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengimbau kelompok tani (poktan) agar menyiapkan sejak awal persyaratan secara administratif terkait bantuan program petani mandiri (PPM).
Hal ini diperlukan agar saat program tersebut turun bisa direalisasikan tepat waktu dan tepat sasaran sesuai juklak dan juknis penyaluran bantuan PPM.
Namun berbeda apa yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Gemah Ripah di Desa Sambongrejo Kecamatan Sumberrejo, Pihak kelompok setelah menerima bantuan hibah melalui Program Petani Mandiri (PPM) diduga cara penyalurannya tidak sesuai persyaratan yaitu sengaja menyalurkan bantuan tersebut dengan di samaratakan. Ironisnya, ada beberapa nama yang mempunyai lahan dan tergabung dalam kelompok tidak kebagian bantuan.
Hal ini menjadi perbincangan warga, setelah cara penyalurannya dianggap tidak sesuai hingga ada beberapa nama yang diduga ditinggal tidak dimenerima bantuan, Padahal yang seharusnya mendapat jatah yaitu petani yang tergabung kelompok dan mempunyai KPM.
Seperti yang diutarakan SH, bahwa untuk penyaluran bantuan PPM kususnya di RT 05 hingga 08 Dusun Pagerwesi memang disalurkan secara merata dan hampir tiap rumah dapat, entah punya lahan atau tidak semua dapat ” jelasnya. (21/10/2021).
Kami tidak mempermasalahkan, itu kewenangan dari kelompok, tapi yang menjadi riskan, ketika ada beberapa nama yang punya lahan pertanian yang tergabung dalam kelompok malah tidak kebagian” tuturnya.
Ia menjelaskan, padahal dalam persyaratan penerima bantuan sudah jelas bahwa , Tergabung dalam kelompok tani , Memiliki lahan kurang dari 2 hektare, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan Kependudukan dan Catatan Sipil, Fotokopi Sertifikat Kepemilikan tanah atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah setempat disertai bukti fotokopi SPPT PBB.
Menanggapi ihwal penyaluran bantuan hibah PPM di Desa Sambongrejo, Bu Ririn selaku PPL saat dikonfirmasi mengelak, bahwa bantuan hibah di kelompok tani gemah Ripah sudah sesuai dan tidak ada cara penyalurannya di samaratakan.
” Tidak ada yang di samaratakan,semuanya berdasarkan data usulan dan yang sudah tercetak KPM nya, yang perlu di ingat, KPM adalah berdasarkan Domisili orangnya bukan lahannya” tutupnya.
Sementara Jamuji ketua Kelompok Tani Gemah ripah saat dikonfirmasi melalui WA pribadinya perihal bantuan PPM dibaca namun tanpa ada balasan. (Red).