Bojonegoro // Newssatumenit.my.id – Pekerjaan Tebing Penahan Tanah ( TPT) Sungai di Desa Teleng Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, proyek yang berasal dari Dinas PUPR Sumber Daya Air (SDA) kabupaten Bojonegoro tidak mematuhi UU K3 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Proyek yang berasal dari Dinas SDA Kabupaten Bojonegoro juga tidak di lengkapi dengan papan informasi buplik terkait angaran dan pihak CV yang mengerjakan juga para pekerja di lapangan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai.
[irp]
[irp]
[irp]
Hal tersebut menciptakan keprihatinan akan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek-proyek semacam ini. Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah menegaskan pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.
Salah satu pekerja proyek pembangunan TPT tersebut menyampaikan, saat di tanya kenapa tidak memakai APD mas” kalu memakai sepatu atau APD ribet” sakit kaki mas” dan proyek TPT ini milik salah satu DPR Bojonegoro dan yang mengerjakan CV dari desa Bintoro untuk nama CV tidak tahu. ucap perkerja,Senin, 3/6/2024.
Menurut data yang dihimpun pelanggaran terhadap UU K3, seperti ketidakpemenuhan penyediaan alat pelindung diri atau kewajiban pemeriksaan kesehatan serta kemampuan fisik pekerja, dapat berujung pada ancaman pidana bagi perusahaan. Undang-undang ini mengatur bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama paling lama 1 tahun atau denda maksimal sebesar 15.000.000 Rupiah.
Sementara itu, UU Ketenagakerjaan hanya memberlakukan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak berhasil menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik. Jenis sanksi administratif tersebut meliputi teguran, pembatasan aktivitas bisnis, peringatan tertulis, pembekuan operasi bisnis, pembatalan pendaftaran, pembatalan persetujuan, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha dan juga di jelaskan di UU KIP pasal 52 UU no 14 tahun 2008
“Badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta, acamannya pidana yang melanggar.( Slh/Red)