Bojonegoro // Newssatumenit.my.id – Praktik pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan masih rawan terjadi. Dan herannya mayoritas dilakukan oleh orang-orang PANDAI dalam mengelola suatu sistem.
Praktik pungli di SDN Ledok Wetan, Kabupaten Bojonegoro saat ini dilakukan sangat rapi. Oknum Guru mengemas pungutan liar tersebut seakan-akan berdasarkan pada kesepakatan bersama antara pihak guru dan wali murid/orang tua.
[irp]
[irp]
[irp]
Karena KEPANDAIANNYA mereka cenderung MEMBODOH-BODOHI wali murid,” Dengan dalih pembelian Map, bolpoin, fotokopi, dan upah untuk bensin para guru yang sudah kesana sini membantu mengurus kartu PIP,” ungkap salah satu orang tua wali murid berinisial (D) SDN Ledok Wetan 1 Bojonegoro kepada media ini, Senin (03/06/2024).
“Saat pertama mendapatkan PIP semua wali murid diundang dan dirapatkan, dalam rapat tersebut pihak oknum guru itu menjelaskan, bahwa jika yang mendapatkan PIP harus/wajib memberikan 25 ribu/siswa ke pihak sekolah untuk administrasi dan upah bensin pihak guru yang gurus kartu PIP, tambahnya.
Lebih Jelas ungkap (D), (D) berfikir bahwa hanya memberikan 1 kali saja saat pertama kali dapat, karena pihak guru hanya menguruskan saat dapat awalnya saja. Untuk selanjutnya pihak orang tua sendiri yang akan mencairkan uang PIP di bank.
“Tetapi prediksi D salah, ternyata pemberian upah itu harus di berikan seterusnya selama mendapatkan PIP. Untuk hari ini tadi kebetulan ulangan untuk kenaikan kelas, dan juga mendapatkan pengumuman dalam grub bahwa PIP untuk 4 nama di kelas 4 ada yang cair.
[irp]
“Jadi ngambilnya uang siang nunggu anaknya pulang sekolah. Karena kalau mengambil uang PIP harus ada anaknya. Jadi tadi pagi setelah mendapatkan pengumuman dalam grub untuk kelas 4 ada 4 anak. Jadi ke4 orang tua siswa yang mendapatkan PIP ini datang ke sekolah untuk memberikan uang upah ke pihak guru sebesar 25 ribu. Padahal kita para orang tua belum menerima pencairan uangnya, jadi ya uang pribadi yang diberikan.
Saat disinggung ada berapa banyak siswa yang dapat (D) menjawab, untuk keseluruhan belum tahu ada berapa jumlah siswa yang dapat, hanya untuk di kelas 4 itu ada 4, kelas 3 ada 5/6 siswa dan untuk kelas 1,2 dan 6 tidak tahu ada berapa, tandasnya.
Sudah di jelaskan di Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.(Red).
Kontribusi liputan: Laela
*Foto ilustrasi pungli PIP*