Bojonegoro – Bendahara Desa Samberan, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur berinisial ZA diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dan menyalah gunakan stempel milik Kepala Desa setempat untuk menguras anggaran dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dan juga uang pajak yang tersimpan di rekening Desa untuk kepentingan pribadi.
[irp]
[irp]
[irp]
Kepala Desa Samberan Arif Rahman saat di temui, mengakui kebenaran dugaan pemalsuan tanda tangan dan menyalahgunakan stempel Kepala Desa untuk menguras uang milik Desa yang tersimpan di rekening Desa.
Ada salah satu Perangkat Desa Samberan yang berinisial ZA jabatan Bendahara desa yang sudah menggemplang uang desa untuk kebutuhan pribadinya” tuturnya.
Selain itu, Kades juga menyebutkan, jumlah uang yang ada di rekening desa sekira Rp260.juta. Terdiri dari uang pajak Rp 66 juta dan DD dan ADD sebesar Rp196 juta.
[irp]
Terkait pengunaan stempel kepala desa, Arif Rahman menjelaskan, untuk stempel kepala desa Samberan ada dua, dan bendara desa sudah saya kasih rekom untuk penggunaanya. Tapi bukan untuk menghabiskan uang Desa,melainkan untuk pelayanan yang sifatnya urgent ” ujar kades dengan senyum ramah.
Dari kejadian ini kami pemerintah desa Samberan sudah memberi SP 1 dan membebastugaskan yang bersangkutan” tambahnya.
Kades menuturkan, untuk langkah selanjutnya kami pihak Pemerintah Desa Samberan menunggu itikat baik dari saudara ZA untuk mengembalikan dana tersebut pada tanggal 1/12/2023″. Kata ZA tiru kades.
” Bila pada tanggal 1 nanti tidak bisa di kembalikan maka kami pemerintah desa akan mengambil opsi opsi lain, mungkin sampai tindakan pemberhentian”, Pungkas kades.
Di tempat terpisah, salah satu warga Samberan yang tidak mau di publikasikan namanya menyampaikan, harapan kami, Pemerintah Desa Samberan dan pihak penegah hukum untuk menyelidiki terkait kejadian ini, agar tikus tikus di Pemerintah bawah bisa di basmi” Ucap warga.
Sampai berita ini di publikasikan, saudara ZA belum bisa di konfirmasi lebih lanjut dan Pintu rumah milik ZA tertutup rapat. ( Red)