Bojonegoro, – Adanya kabar, salah satu tenaga kerja di lingkungan proyek gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Minggu yang lalu, pihak pelaksana ataupun Dinas terkait belum mengevaluasi kinerja Pihak pelaksana terkait penerapan K-3 dan pengunaan APD, Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro dinilai mandul dalam pengawasan terhadap pelaksanaan K-3 dan penerapan APD ( Alat pelindung Diri).
Proyek yang menelan anggaran milyaran rupiah untuk mempercantik wajah Kantor Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, di duga telah mengabaikan SOP teknik yang mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia.
Proyek penataan landscape kawasan kantor Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro di jalan veteran tahun 2024 senilai Rp 7.852.087.478.00, yang menjadi tanggung jawab Dinas PU Cipta Karya Bojonegoro, menjadi sorotan publik , akibat dugaan kelalaian dalam penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang mengakibatkan meninggalnya salah satu Pekerja. Proyek penataan landscape kawasan kantor DPRD kabupaten Bojonegoro yang dikerjakan oleh PT. Meurah Inseun jaya abadi yang beralamat di jl. Kampus Unida Gp. Surien Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh diduga terkait lalai dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan.
Dari pantauan awak media pada tanggal ( 31/12/2024) terlihat jelas para pekerja tidak menggunakan sabuk pengaman dan APD dan K-3. Awak media juga tak melihat adanya spanduk, poster dan papan infomasi K-3. Apalagi alat pelindung diri seperti topi standar, dan sepatu standar. Hal ini menjadi keprihatinan, mengingat pentingnya melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Hal tersebut diduga telah mengabaikan K-3 dan tidak mematuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menekankan pentingnya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Pasal 59 ayat (1) mengamanatkan agar setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa, dan penyedia jasa wajib memenuhi standar K3 yang telah ditetapkan.
Pasal 96 ayat (1) UU yang sama menegaskan bahwa pelanggaran terhadap standar K3 dapat berakibat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin. Dan bila menimbulkan korban jiwa, pihak yang harus bertanggung jawab di antara,
Instansi Pemerintah
1. Pemerintah Indonesia (khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
2. Badan Keamanan dan Keselamatan Kerja (BKKK) Kementerian Ketenagakerjaan.
3. Kementerian Kesehatan.
Instansi Lokal
1. Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
2. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Lembaga/ Organisasi
1. Panitia atau pengurus kegiatan.
2. Pengelola gedung/bangunan.
3. Kontraktor atau penyedia jasa.
Individu
1. Petugas keamanan dan keselamatan kerja.
2. Pengurus atau penanggung jawab lokasi.
3. Pekerja yang terlibat.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Sanksi
1. Peringatan tertulis.
2. Denda administratif.
3. Pidana penjara (maksimal 5 tahun).
4. Pidana denda (maksimal Rp 500 juta).
5. Ganti rugi kepada korban.
Proses Penyelesaian
1. Penyelidikan oleh pihak berwenang.
2. Pembuatan laporan kecelakaan.
3. Penanganan korban.
4. Penerapan tindakan pencegahan.
5. Penyelesaian hukum dan ganti rugi. ( Tim/ red)
Sumber:
1. Kementerian Ketenagakerjaan RI.
2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.
3. Peraturan perundang-undangan terkait.
Adanya insiden tersebut, Wartawan ini masih mencoba konfirmasi kepada pihak Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro , namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan yang serius dari Pihak Dinas.(Red).