Bojonegoro – Diduga Seorang oknum kades Desa Samberan, Kecamatan Kanor mengeluarkan surat Akte jual beli tanah sengketa Tampa persetujuan dari ahli waris lainnya. Hal itu diungkapkan Endang saat menceritakan kasusnya permasalahan di kantor, Jumat (17/05/2024).
Endang selaku istri dari Suyitno menjelaskan, tanah/sawahnya di jual tahun 2022 dan saat itu sudah mencoba untuk melakukan komunikasi secara baik-baik tapi tidak ada hasil. Lalu saya laporkan ke Polsek kanor dan saya saat itu tidak di beri surat laporan oleh kapolseknya.
“Tetapi pihak Kapolsek bilang kalau saya akan dibuatkan surat somasi saja hari Selasa. Tetapi pas hari Selasa nya ternyata tidak dibuatkan, saya telfon tidak diangkat. Saya juga sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak pembeli tetapi nomer saya diblokir, tambahnya.
Lebih jelas ungkap Endang, saya juga sudah telefon pihak Kades dan dia menyarankan untuk saya datang ke kantor. Setelah saya pagi sekitar pukul 9.00 wib tiba di balai desa ternyata pihak kades tidak ada. Dan saya telefon tidak di angkat.
[irp]
[irp]
[irp]
“Untuk tanah atau sawah itu sertifikat nya saya yang pegang, dan saat proses jual beli waktu tahun 2022 tidak ada persetujuan dari ahli waris yang lainnya. Dan bahkan pihak kades waktu itu mengeluarkan surat akte jual beli dari balai desa dan di tanda tangani oleh kades ya sendiri, tambahnya.
Endang juga menjelaskan, karena saya sudah melalui banyak proses secara kekeluargaan selama 2 tahun berjalan tidak ada perubahan. Maka dari itu saya ambil jalur hukum, tandasnya.
Arif Rahman selaku Kepala Desa Samberan, Kecamatan Kanor saat dikonfirmasi menjelaskan, kami pihak desa sudah berusaha mediasi pihak satu dan dua. Kita tidak ada motif lain dari kasus ini.
“Memang saya yang mengeluarkan surat akte jual beli tersebut dan juga saya memang yang menandatangani surat tersebut. Dan terus terang waktu itu saya tidak tahu proses jual belinya, dan saya juga tidak menyaksikan jual beli tersebut. Tetapi memang saya yang mengeluarkan surat akte jual beli itu, tambahnya.
Saat disinggung terkait apakah sebelum mengeluarkan surat akte jual beli apakah pihak desa tidak mempertanyakan bukti dari pihak pemohon, bahwa mendapatkan persetujuan dari ahli waris lainnya, Arif menjawab waktu itu sudah saya tanyakan, kataya sudah dan memang saat itu tidak menunjukkan bukti.(Red)
Kontributor Liputan : Laela.