Diduga Ilegal, Aktivitas Pertambangan di Desa Blimbing, Rejotangan, Tulungagung Dikeluhkan Warga

admin
Img 20230727 Wa0045

TULUNGAGUNG- Aktivitas penambangan liar di Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung kembali beraktifitas, kegiatan galian c tersebut diduga tanpa mengantongi izin usaha sektor industri pengolahan tambang.

Dugaan tambang ilegal kembali beraktivitas di Desa Blimbing, Pada Rabu 26/7 kemarin. Wartawan menuju ke lokasi dan mendapati alat berat ekskavator sedang beraktifitas melakukan penambangan tanpa tersentuh hukum.

Salah warga setempat menuturkan dari tiga titik lokasi yang di tambang menggunakan 4 alat berat ekskavator dan setidaknya ada 10 hingga 15 truk perhari mengangkut hasil tambang, sedangkan yang batu besar sekitar 20 rit perharinya. tambang illegal tersebut diduga milik (G dan S).

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan yang merugikan Pemerintah maupun masyarakat, Pasalnya, Masyarakat atau perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

[irp]

Pelaksanaan PETI juga mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, maupun tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD).

Dari sisi regulasi, PETI diduga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Warga berharap ada perhatian khusus kepada Pemerintah ataupun Aparat Penegak Hukum setempat terhadap praktik penambangan ilegal ini, tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *