Bojonegoro – Capaian membanggakan di raih oleh Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam tahapan monitoring, Desa Kedungsumber masuk nominasi 3 besar Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Jawa Timur bersama 2 Desa dari Tuban.
Desa Kedungsumber dinilai cakap dalam memenuhi 5 indikator yakni penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Penilaian itu hasil dari monitoring, dan pemeriksaan serta pelaksanaan lapangan dari dokumen desa Kedungsumber yang telah dinilai oleh Tim Desa Antikorupsi
PJ Bupati Bojonegoro Adriyanto mengapresiasi desa Kedungsumber, PJ berharap pencapaian ini bisa jadi contoh dalam tata kelola Perencanaan hingga Evaluasi pembangunan desa
“Semoga Desa kedungsumber dapat memperoleh hasil terbaik, dan dapat maju dalam penilaian tahap selanjutnya.”harap PJ saat menghadiri acara Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di balidesa Kedungsumber. Rabu (30/10/2024).
Sukardi, Kepala Desa Kedungsumber mengungkapkan ucapan terimakasih kepada masyarakat Desa Kedungsumber yang telah berpartisipasi dalam tata kelola pelaksanaan pemerintahan Desa.
Sehingga, Lanjutnya, atas partisipasi itu beberapa dokumen administrasi Pemdes Kedungsumber dinilai layak sebagai Desa Antikorupsi hingga tahap Monitoring.
“Kami juga telah siap melaksanakan 9 catatan yang disampaikan oleh Tim Monitoring Desa Antikorupsi dari KPK.”ucap Sukardi.
Untuk diketahui, 9 Poin catatan dari tim monitoring itu diantaranya,
1. Peraturan khusus yang mengatur tentang suap dan kepentingan dalam aturan gratifikasi.
2. Peraturan tentang pengadaan barang dan jasa di atas 200 juta harus melalui mekanisme lelang,
3. Perlunya penandatanganan pakta integritas oleh BPD dan BUMDes.
4. Evaluasi kinerja perlu diberikan sebagai tindak lanjut perbaikan evaluasi kedepan,
5. Merekap aduan masyarakat dan masyarakat memperoleh tindak lanjut dari aduan.
6. Pengadministrasian perlu disusun lebih lengkap dan jelas serta diarsipkan berupa hardcopy dan softcopy.
7. Diinformasikan alur pelayanan, proses, dan penekanan pelayanan yang diberikan secara Gratis.
8. Maklumat pelayanan perlu dipertegas sesuai peraturan Menpan RB jika desa tidak memenuhi standart pelayanan yang ditentukan maka desa wajib memberikan konpensasi kepada masyarakat yang berupa permohonan maaf atau memprioritaskan pelayanan.
9. Menambahkan menu survey kepuasan masyarakat untuk di publikasi di web sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut. (Red)