Bojonegoro – Dirasa telat saat proses pengukuran pada Program PTSl di Desa Ngadiluhur Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, terpaksa beberapa warga setempat harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 200 ribu rupiah per bidang tanah kepada pihak Panitia PTSl.
Sebanyak 6 bidang tanah milik warga desa Ngadiluhur Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro yang telat ikut pengukuran sudah selesai dan di Bebani tambahan biaya pengukuran ” operasional” oleh pihak Panitia PTSl Desa setempat.
Di ketahui program Pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL) di Desa Ngadiluhur di patok 650 ribu per bidang itu sudah termasuk biaya operasional dan lain lain, termasuk biaya kontrak alat untuk pengukuran.
Namun , biaya 650 tidak berlaku untuk 6 bidang tanah milik pemohon yang telat ikut pengukuran,. Ada apa dengan PTSL di Desa Ngadiluhur ?.
Seperti yang di sampaikan oleh Sekretaris Desa Ngadiluhur pada hari Senin ( 4/11/24), dirinya menyampaikan, Dari 6 bidang itu memang pada saat pengukuran ada masalah keluarga, kita sudah tidak bisa menunggu, karena pada saat itu pihak tim pengukuran sudah pindah di Kecamatan Ngasem. Pihak pemohon datang kerumah saya, kok ketinggalan di ukur gimana pak, ( ucap pemohon kepada sekdes),
Lanjut Sekretaris Desa, dengan adanya perihal tersebut ia berkordinasi kepada Kepala Desa dan menyampaikan ada dua bidang yang yang tidak ikut di ukur,” ucap Sekdes kepada Kepala Desa.
Kepala Desa Ngadiluhur justru merasa ada kerugian, nanti rugi pihak pengadaan, coba tunggu dulu” ucap kades kepada sekdes” sampai terkumpul 6 bidang tanah, karena petugas ukur sudah di wilayah Ngasem pihak pemohon di bebani 200 untuk operasional” Jelasnya Sekdes.
Terkait biaya tambahan sebesar Rp 200 Ribu Rupiah itu sudah di musyawarahkan bersama panitia dan Kepala Desa dan pihak Panitia mengusulkan untuk tambahan sebesar Rp 200 ribu rupiah per bidang dengan dalih untuk operasional.
Apapun alasannya, program PTSl di Desa Ngadiluhur diduga ada indikasi pungli, Karena biaya PTSl sudah di sepakati oleh pemohon sebesar 650 ribu rupiah per bidang itu sudah termasuk biaya operasional dan lain-lain.
Perlu diketahui, Pemerintah pusat melaksanakan Program sertifikasi tanah yang di bungkus dengan nama Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang di tuangkan dalam Instruksi Presiden no 2 tahun 2018 dan peraturan menteri no 12 tahun 2017.
SKB tiga Mentri No. 25/SKB/V/2017, No.590-3167.A./2017 dan No. 34 Tahun 2017, tertanggal 22 Mei 2017, tentang pembiayaan PTSL, tak hanya itu bahkan Pemkab Bojonegoro telah mengatur biaya PTSL, melalui Peraturan Bupati Bojonegoro (Perbup) nomor 53 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di kabupaten Bojonegoro.
Mirisnya lagi, semua regulasi tersebut tidak berlaku bagi Panitia PTSL Desa Ngadiluhur Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, terbukti, para pemohon selain di bebani biaya 650 ribu, diduga masih ada pungutan 200 ribu rupiah untuk biaya operasional, di harapkan pihak APH Untuk segera menindak lanjuti perihal dugaan indikasi pungutan liar (Pungli).(Sl/red)