Bojonegoro – Patut berbangga hati warga Desa Banjarejo, Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro karena legalisasi sertifikat bukti kepemilikan tanah yang diidamkan-idamkan warga terwujud.
Melalui program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1225 pemohon menerima sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro. Minggu (17/12/2023)
[irp]
[irp]
[irp]
Bertempat di Pendopo Balai Desa Banjarejo, antrian warga terlihat sejak pagi hari. Ini menunjukkan bahwa warga sangat antusias untuk menerima sertifikat tanah melalui program PTSL.
Suheri, salah seorang warga Dusun Ngelingo, Desa Banjarejo mengaku sangat senang bisa menerima sertifikat yang selama ini diidamkan.
[irp]
“Sangat senang, saya tidak menyangka bisa mempunyai sertifikat tanah. Administrasi sangat murah hanya Rp.600, 000.00 untuk luar desa, dan untuk warga lokal Rp. 500.000.00, dan untuk persyaratannya cukup gampang tanpa harus ke akte notaris sudah dapat sertifikat yang sah sesuai dengan ketentuan BPN,” jelas Suheri.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Pemdes Banjarejo yang telah membantunya dalam kepengurusan sertifikat yang sangat mudah dan cepat.
“Saya berterimakasih kepada Pemdes Banjarejo telah membantu saya dalam mengurus sertifikat ini,” ucapnya dengan senyum bahagia. (Sl/Red).