Bojonegoro – Unit Bank BRI Cabang Sugiwaras Kabupaten Bojonegoro, diduga dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi robek, di sela sela hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu 03/08/2024.
Tertangkap oleh kamera awak media bendera merah putih berkibar dihalaman Kantor Bank BRI Unit Cabang sugiwaras dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dan sudah keadaan sobek yang masih di kibar kan di saat bangsa Indonesia akan ber ulang tahun yang ke 79 tahu, atas prihal tersebut awak media lakukan konfirmasi pada pihak keamanan pak hasan di karenakan pada hari Sabtu bank tutup.
Semestinya waktunya ganti, kemaren sudah mau di ganti dan bersamaan dengan pemasangan umbul umbul, karena kemarin ada acara di Mojokerto semua tidak sempat di ganti.
Menurut Hasan, Bendera merah putih hampir kurang lebih 4 bulan tidak di turunkan. Ucapnya.
Dalam hal ini , unit bank BRI Cabang sugiwaras sudah melanggar UU dan pihak APH harus bertidak tegas.
Menurut UU yang berkaitan dengan peraturan soal bendera merah putih yang diatur dalam UU .NO.24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu kebangsaan.
Pasal 24 huruf C menyatakan “setiap orang dilarang mengibarkan bendera Negara yang rusak, luntur, robek, kusut atau kusam dan serta berkibar pada lewat dengan jam, seperti lewat dari jam enam sore harus di turunkan dan mulai terbit nya matahari di pasang di setiap kantor dan itansi”
Peraturan itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, luntur,robek,kusut atau pun kusam dan berkibar pada malam hari.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta Rupiah.
Sampai berita ini di publikasikan pihak supervisor unit BRI Cabang sugiwaras belum ada konfirmasi, waktu awak media datang ke kantor, “kantor Unit Bank BRI Cabang sugiwaras keadaan libur/tutup”.(Sl/Red)
Redaktur : Sholeh.