Bojonegoro – Program Pemerintahan Presiden Ir. H. Joko Widodo tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) massal untuk pembuatan sertifikat tanah diduga jadi ajang bisnis oleh para oknum.
Pasalnya, berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri hanya memperbolehkan memungut biaya sebesar Rp. 150.000,-, untuk zona jawa- Bali , itupun jika masyarakat tidak merasa keberatan, karena pada dasarnya PTSL massal tersebut digratiskan oleh Pemerintah.
Namun, hal itu tidak berlaku di Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro jawa timur. Di daerah tersebut, berdasarkan sumber yang dapat dipercaya, bahwa masyarakat harus menyetorkan uang sebesar Rp 900.000 untuk mengurus program PTSl.
“Kami dimintai sebesar Rp. 900.000.- per bidang dan langsung lunas” tutur warga.
Lanjut warga , PTSL inikan program Bapak Presiden Jokowi, kenapa harus memberatkan masyarakat?. Padahal SKB 3 Menteri, jika ingin mengutip tidak boleh lebih dari Rp. 150.000. untuk wilayah jawa -bali” ujar sumber, yang memang dirahasiakan identitasnya, pada kamis, (29/8/2024).
Hal ini sudah jelas menyalahi aturan, yang notabenenya merupakan program Presiden RI Jokowi. Proses PTSL seharusnya dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat kepemilikan tanah, bukan malah memberatkan.
Dengan adanya pembayaran pengurusan Sertifikat PTSL di Desa Samberan yang sangat fantastis, Awak media ini mencoba mengkonfirmasi melalui ketua panitia, Namun Sapaat selaku ketua panitia tidak ada respon dan Kepala Desa Samberan pun saat di konfrimasi melaui wa pribadinya juga tidak ada respon.
Saat awak media mendatangi Kantor Desa Samberan untuk menanyakan perihal tersebut, salah satu Perangkat Desa membenarkan, dikarenakan untuk kuota hanya kurang lebih 300 bidang, kalau biayanya di bawah itu takutnya tidak cukup untuk operasional dan pagu itu pun sudah melalui musyawarah bersama, pihak pemohon dan panitia” Ucap Perangkat Desa Samberan.
Pada dasarnya, biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan di tanggung Pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu pasti masyarakat Desa keberatan. Menurut SKB 3 Menteri, tentang PTSL zona jawa – Bali, ini hanya dikenakan biaya maksimal Rp. 150.000,- tidak boleh lebih dari itu.
Oleh sebab itu, jika ada oknum yang memungut biaya lebih dari yang sudah dianjurkan tersebut, bisa dikenakan sangksi hukuman.(Sl /red)