Beredar Satu Nama Perangkat Desa di Wilayah Kecamatan Baureno Masuk Struktural Pengurus Partai

admin

Foto- Susunan Pengurus Kecamatan

Bojonegoro- Beredar struktur dewan pengurus anak cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro dibentuk, namun ada satu nama pengurus disisipkan yang juga menjadi Perangkat Desa menjabat wakil ketua dewan tanfidz. 

Dalam regulasi dijelaskan bahwa perangkat desa tidak boleh menjabat pengurus partai, hal ini terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014. Di pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa perangkat dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf  (j) nya disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Menanggapi namanya tertuang pada struktur pengurus Partai, AMR yang juga menjabat Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Baureno saat dikonfirmasi mengiyakan, Mungkin sekedar buat pelengkap saja, makanya hanya di posisi wakil.

Di periode lalu saya sudah  izin untuk mengundurkan diri, Lha sekarang kok dimasukkan lagi” ucapnya, Pada (15/2/2022) 

Dirinya juga siap kalau memang regulasi itu salah siap mundur dari pengurusan partai , saya tak minta utuk di coret dari kepengurusan” tepisnya. (Red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *