Tuban-Beredar kwitansi sewa lahan yang diterbitkan Karang Taruna Desa Kujung Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat, pasalnya, lahan garap untuk tambak yang disewakan diduga milik BBWS Bengawan Solo.
Awak Media Telah Melakukan Penelusuran investigasi Dugaan Penyerobotan Tanah Aset Negara milik BBWS ataupun praktik jual-beli Atau Pun Sewa Garap Lahan di Desa Kujung yang kini Semakin Hangat Diperbincangkan Kalangan Netizen Ataupun Warga Setempat.
Adanya Kwitansi Sewa Garap Lahan Yang Diterbitkan Oleh Karang Taruna Desa Kujung Kecamatan Widang yang Demikian Setatus tanah tersebut merupakan Tanah Negara ( BBWS ) Bengawan Solo menjadi perhatian publik.
Oknum karang Taruna Desa Kujung diduga meminta uang pengganti dengan harga bervariatif mulai Rp 30.000.000″ ucap Narasumber Yang Tak Mau Disebut Namanya.
[irp]
Menanggapi hal tersebut, Sugeng Ketua GMBI Wilter Jatim Menerangkan ” Sudah kami tekankan dari awal, seharusnya pemberitaan rekan-rekan wartawan itu dapat menjadi bentuk laporan informasi. Mereka sudah bekerja sesuai tupoksi dan hanya menunggu tindak lanjut dari yang berwenang,” ujarnya saat dijumpai awak media, Sabtu (21/10/2023).
Penyerobotan Tanah Termasuk Dalam Penyalahgunaan Wewenang Undang Undang KUHP Telah Mengatur Pasal secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang dikuasai oleh negara, Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum.
Lebih lanjut, Sugeng berharap agar APH segera mengambil sikap, agar Praktek ilegal buying yang dapat merugikan negara Tersebut Tidak Berlangsung Berlarut-Larut.
Hingga berita terbit pihak Karang Taruna dan pihak BBWS masih belum dapat di hubungi lebih lanjut soal terbitnya kwitansi sewa lahan tambak tersebut.(red).