Bojonegoro – Pembangunan pertokoan PODHO MORO” di Desa pacul Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang berdiri sejak 9 tahun lamanya yang di bangun di tanah milik kas Desa ( tanah bengkok kepala Desa) diduga belum ada kejelasan terkait tukar guling tanah.
Bangunan pertokoan yang di resmikan pada tanggal 11 Mei 2013 silam, kini di pertanyakan masyarakat terkait permasalahan tukar guling tanah atas pengantinya.
Bangunan pertokoan ” PODHO MORO” yang berada di Lahan TKD tersebut dikabarkan ada proses tukar guling namun bukan dengan Lahan baru melainkan dengan sama- sama Tanah Kas Desa (TKD).
ketika awak media lakukan invitigasi, salah satu warga setempat, JN” ( mantan RT )menyampaikan,” Pembangunan pertokoan sudah 9 tahun,namun sampai saat ini belum ada pengganti dari lahan bangunan/ lahan milik kas desa tersebut, dulu pernah di sampaikan tanah bengkok kepala Desa ( tanah kas Desa ) akan di ganti atau istilahnya tukar guling, sampai saat ini tidak jelas” celotehnya, Pada (1/4/2022).
Lanjutnya, banyak warga mendengar, tukar guling tanah kas desa ini di tukar dengan tahan bengkok juga, dan juga untuk peruntukan pertokoan ini juga banyak warga dari luar pacul yang menempati.
Bangunan pertokoan ini dulunya di patok 35, juta / bidang dan menjadi hak pakai dan Pemdes mendapat pemasukan 2500/hari” jelasnya.
Dilain tempat, warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya menjelaskan,” secara pasti pada saat pembebasan dan pembanguna Ruko itu ada panitianya, kesimpulannya, intinya tanah kas desa ( TKD ) itu sistemnya tukar guling, tapi sampai sekarang untuk prosedur tukang guling tidak ada penjelasanya. Untuk tukar guling seharusya jelas” ini kan tanah TKD dapat tukar mana itu harus jelas” ungkapnya.
Sementara, Wagimin Kepala Desa Pacul saat dikonfrimasi terkait proses tukar guling tanah kas desa ( TKD ) yang dibangun Ruko, tidak bisa menjelaskan secara pasti, Karena saat itu dirinya belum menjabat, itu masuk Kewenagan kepala desa yang lama dan Perdes Kepala desa lama” ujar Kades. ( slh/tg/red )