Bendera Merah Putih Lusuh dan Robek Berkibar di Puskesmas Sumberrejo, Ketidakpedulian Terhadap Lambang Negara

admin
Img 20241219 Wa0125 Copy 1419x1064

Bojonegoro, – Sudah tahu robek dan tidak layak untuk di kibarkan, perlu di ketahui pengibaran atau memasang Bendera Negara Merah Putih ada ketentuannya. Jika asal pasang dan bendera rusak, maka bisa dijerat pidana kurungan atau denda Rp100 juta.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 24 huruf c UU 24/2009 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, lusuh, kusut, atau kusam”.

Larangan ini juga dipertegas dengan ancaman bagi yang melanggar. Yakni, dalam Pasal 67 huruf b yang berbunyi,

“Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, lusuh, kusut, atau kusam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 huruf c, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp100 juta.”

Seperti halnya yang terlihat di halaman UPTD Puskesmas Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, nampak terlihat dengan jelas Bendera Merah Putih berkibar di tiang halaman depan kantor dalam keadaan robek, lusuh dan kusam,” Kamis (19/12/2024) siang.

Sangat disayangkan, dalam hal ini pihak Puskesmas Sumberrejo diduga tidak peduli dengan keadaan dan kondisi bendera tersebut, sehingga ada indikasi pembiaran atau ketidakpedulian terhadap keberadaan bendera tersebut.

Selain larangan pemasangan Bendera Negara yang lusuh, kusam dan robek, beberapa hal lain juga dilarang sesuai ketentuan Pasal 24 UU 24/2009.

Diantaranya sebagai berikut, Setiap orang dilarang;

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau kepentingan komersial.

3. Menambahkan tulisan, angka, gambar atau tanda lain dan memasang benda lain atau lencana apapun pada Bendera Negara.

4. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang.

UU 24/2009 juga mengatur ancaman pidana untuk tindakan sengaja merusak dan menodai Lambang Negara maupun Lagu Kebangsaan. Seperti mencoret, menulis dan memberi gambar, atau merusak tanda Lambang Negara, dan mengubah Lagu Kebangsaan yang bisa merendahkan martabat.

Disebutkan dalam Pasal 68 dan 70, tindakan sengaja pada Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan tersebut, bisa dipidana paling lama 5 tahun atau sanksi denda paling banyak Rp500 juta.

Melihat hal tersebut, awak media mencoba konfirmasi salah satu pihak Puskesmas Sumberrejo Bu Evi. kami sudah tahu dan sudah saya suruh Menganti, tapi OB nya malas” ucapnya.

Untuk Bendera kami mempunyai banyak mas, ada 10 bendera, kemaren waktu 17 an kita baru beli baru, ia juga menyampaikan kalau bendera merah putih yang berkibar di halaman UPTD Puskesmas Sumberrejo tidak pernah di turunkan. Bendera ini tidak pernah diturunkan mas” ucapnya.

Setelah di konfirmasi awak media Bendera merah putih yang sudah robek langsung di turunkan dan di ganti yang baru.

Dengan adanya hal tersebut, di mohon Aparat Penegak Hukum (APH) dan pejabat yang berkompeten dalam hal ini, agar segera menindak tegas petugas Puskesmas Sumberrejo yang diduga dengan sengaja memasang Bendera Merah Putih dalam keadaan lusuh, kusam dan robek di tiang halaman depan UPTD Puskesmas Sumberrejo. (Sl/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *