Bojonegoro- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seharusnya dapat meringankan beban anggaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat dan menjadi solusi bagi masyarakat yang belum mempunyai sertifikat tanah.
Namun miris, hal ini justru terjadi sebaliknya, dimana Program PTSL di Desa Blongsong, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, diduga tidak transparan soal biaya yang dikeluarkan oleh pemohon.
Salah satu Warga Blongsong yang enggan dipublikasikan namanya saat dikonfirmasi Media Ini mengatakan, bahwa harga pembuatan sertifikat melalui program PTSL di bandrol Rp 500 ribu per bidang oleh Panitia PTSL setempat, namun anehnya saat pemohon membayar biaya yang tertera Pada kwitansi hanya 150 ribu.
Saya sudah bayar 500 ribu, namun sama pihak Panitia PTSL hanya ditulis 150 ribu” terangnya, Pada (18/4/2022).
[irp]
Lanjutnya, Dirinya memastikan kepada Panitia bagaimana nantinya saat pengambilan sertifikat yang membedakan yang sudah bayar penuh 500 ribu dengan yang masih titip,karena Saya pribadi kawatir pihak Panitia lupa karena hanya ditulis 150 ribu saja selebihnya tidak ditulis dan tidak ada bukti ke saya, Pihak Panitia memberikan kode lunas Pada kwitansi” ucapnya menirukan Panitia.
Menanggapi ihwal simpang siur soal teknis
Program PTSL di Desanya, zainal Arifin Kepala Desa Blongsong saat dihubungi via WA pribadinya tanpa balas dan langsung di blokir.
Seperti diketahui, PTSL merupakan program pemerintah untuk menertibkan seluruh bidang tanah yang di miliki warga dengan diterbitkan sertifikat PTSL gratis, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 53 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menyebut tarif penerbitan PTSL sebesar Rp 150 ribu.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, tim Panitia PTSL Desa Blongsong belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut . (Red).
*Foto- ilustrasi.