Ragam  

Anggaran Diblokir, Program PTSl di Kabupaten Bojonegoro Ditunda, 38 Desa Gagal Realisasi

admin
Img 20250131 184933 Copy 683x918

Bojonegoro, – Dengan adanya pemblokiran anggaran dari Pemerintah Pusat , Program PTSl ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di tunda sampai ada keputusan yang jelas, dari total 51 Desa di Kabupaten Bojonegoro yang direncanakan mengikuti program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 38 Desa di nyatakan di tunda dan hanya 13 Desa yang bisa terealisasi.

Surat penundaan program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di layangkan di 38 Desa di Kabupaten Bojonegoro oleh kementrian Agaria dan tata ruang/ badan pertanahan Nasional kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro nomor, HP.02.01/291.35.22/II/2025 di antaranya,:

1. Desa Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro.

2.Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro.

3.Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk.

4.Desa Guyangan, Kecamatan Trucuk.

5.Desa Talok, Kecamatan Kalitidu.

6.Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu.

7.Desa Baureno, Kecamatan Baureno.

8.Desa Kalisari, Kecamatan Baureno.

9.Desa Pasinan, Kecamatan Baureno.

10.Desa Banjaranyar, Kecamatan Baureno.

11.Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno.

12.Desa Banaran, Kecamatan Malo.

13.Desa Brabowan, Kecamatan Gayam.

14.Desa Cengungklung, Kecamatan Gayam.

15.Desa Padangan, Kecamatan Padangan.

16.Desa Terate, Kecamatan Sugihwaras.

17.Desa Wedoro, Kecamatan Sugihwaras.

18.Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas.

19 Desa Ngampel, Kecamatan Kapas.

20.Desa Kedungrejo, Kecamatan Sumberrejo.

21.Desa Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo.

22.Desa Sambongrejo, Kecamatan Sumberrejo.

23.Desa Mejuwet, Kecamatan Sumberrejo.

24.Desa Simorejo, Kecamatan Kepohbaru.

25.Desa Cengkir, Kecamatan Kepohbaru.

26.Desa Mudung, Kecamatan Kepohbaru.

27.Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru.

28.Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem.

29.Desa Ngantru, Kecamatan Ngasem.

30.Desa Tengger, Kecamatan Ngasem.

31.Desa Mojorejo, Kecamatan Ngraho.

32.Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu.

33.Desa Semenkidul, Kecamatan Sukosewu.

34.Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan.

35.Desa Sroyo, Kecamatan Kanor.

36.Desa Gondang, Kecamatan Gondang.

37.Desa Duwel, Kecamatan Kedungadem.

38.Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman.

Adapun adanya penundaan program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat kritikan dari beberapa pemohon yang sudah mendaftar dan membayar penuh,

” Kalau anggarannya di blokir oleh Pemerintah Pusat kok masih ada 13 Desa yang bisa teralisasi namanya kan tidak adil, kalau program ini dari pemerintah pusat dan bila angarannya di blokir ya seharunya di tunda semua biar adil” .ucap pemohon yang tidak mau di publikasikan namanya pada hari Selasa, 11/2/25.

Lanjut, pemohon” (warga) untuk biaya yang sudah di bayar lunas gimana kalau program PTSl ini gagal, seharusnya pihak BPN Kabupaten Bojonegoro bisa menjelaskan kepada pemohon, dengan mensosilasikan ulang kepada pemohon bila ada penundaan dan sampai kapan penundaan ini, biar jelas tidak menimbulkan keresahan di masyarakat sama pokmas dan Pemerintah Desa” Tutupnya.

Sementara, Andreas Kabid Dinas BPN Kabupaten Bojonegoro saat di konfirmasi terkait peyebab penundaan program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTS) membenarkan adanya anggaran untuk Program PTSl dari Pemerintah Pusat di blokir.

“Anggaran di blokir oleh kementrian keuangan”‘ ucapnya. (Sl/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *