Alat Berat Pada Proyek Bronjong di Desa Pacing Sukosewu Diduga Gunakan BBM Jenis Solar Bersubsidi

admin
Img 20240728 171845 Copy 719x529

Bojonegoro – Alat berat Excavator yang di gunakan untuk proyek Bronjong yang dibiayai dari APBD Bojonegoro tahun 2024 yang berada di Desa Pacing Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro di duga mengunakan bahan bakar minyak ( BBM ) jenis Solar bersubsidi. minggu, 28/7/24.

Proyek Bronjong  yang mengunakan alat berat jenis excavator di duga mengunakan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi jelas sudah melangar aturan, apalagi proyek tersebut di ketahui di biayai oleh negara yang di kelola oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) kabupaten Bojonegoro dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Arif mandor proyek Bronjong saat di konfirmasi dilokasi terkait pengunaan solar bersubsidi mengiyakan dan terkesan biasa.

” Memang solarnya mengunakan bersubsidi mas, dan kita rental dari pak sodek”  jawab Arif dengan jelas.

Ia menambahkan, kalau perkerjaan pertama pengalian awal mengunakan jasa rental, untuk pengunaan bahan bakarnya dari pihak rental, dan  mengenai pengunaan BBM solar subsidi silahkan konfirmasi dengan yang bersangkutan pihak rental. Tambah Arif, melalui sambungan telepon.

Dari pantauan awak media di lapangan, proyek Bronjong yang berada di Desa Pacing tersebut juga belum di lengkapi dengan papan informasi, padahal, seharusnya alat berat tersebut menggunakan solar non subsidi, karena pengoperasian alat berat dalam setiap kegiatan industri maupun komersial (mencari keuntungan sendiri) seharusnya tetap menggunakan BBM non subsidi yang sesuai peruntukannya.

Pasal 55 Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar rupiah.

Jika hal itu terjadi adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, berarti itu jelas – jelas melanggar pasal 55 junto pasal 56 undang – undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan itu akan di ancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 6 milyar.

Pihak  aparat penegak hukum (APH) Polres Bojonegoro dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro harus tegas terkait  beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaksana proyek yang nakal.

Menanggapi ihwal pekerjaan Exsavator yang diduga menggunakan BBM jenis solar subsidi, Widodo pihak BBWS membantah jika pekerjaan yang di lakukan di desa Pacing menggunakan BBM jenis solar subsidi, maaf mas ini saya pakai solar dexlite dan ada notaya juga , untuk pekerjaan Bronjong sejak awal sudah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa setempat” ucapnya melalui sambungan telepon.

(Sl/tim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *