Bojonegoro – Dengan Berdalih untuk kepentingan masyarakat Lagi-lagi aktifitas pengerukan tanah ditemukan di wilayah kabupaten Bojonegoro tepatnya di Desa Kabunan Kecamatan Balen, aktifitas yang diduga tidak mengantongi izin tersebut mereka lakukan secara terang-terangan seolah-olah mereka kebal hukum.
[irp]
[irp]
kegiatan pengerukan tanah yang dilakukan diarea persawahan dengan menggunakan alat berat tersebut juga dilakukan jual beli tanah hasil pengerukan. Menurut warga Desa setempat, Tanah Galian tersebut di buat menimbun lahan persawah lain yang ada di sebelahnya, dan juga ada yang dijual dengan harga yang bervariatif, untuk warga sekitar dijual Rp.100.000 per dump truk, kalau untuk masyarakat luar desa beda lagi harganya. Dan penentuan harga tersebut ditetapkan oleh ceker pengatur kendaraan” Ucap warga yang tidak mau di publikasikan namanya. Rabu, 11/11/2023.
Guna menggali informasi lebih jauh terkait aktivitas pengerukan tanah tersebut, wartawan mendatangi lokasi aktivitas yang diduha galian C tersebut. Dilokasi terdapat 1 unit alat berat berjenis excavator yang sedang beroperasi melakukan penggalian tanah persawahan, mirisnya lagi, alat berat tersebut diduga mengunakan solar bersubsidi.
Aktivitas ini dapat di katagorikan dalam galian C ilegal dengan dugaan tidak mengantongi izin, dan seolah-olah kebal hukum. Aktiftas yang diperkirakan sudah berjalan sekitar kurang lebih dua hari ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada penertiban dari pihak APH ( Aparat penegak hukum) setempat.
[irp]
Aktivitas pengerukan tanah yang berlokasi di Desa Kabunan tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana jika benar tidak mengantongi izin.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bila mana kegiatan tersebut tidak ada izinya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain itu, sesuai Pasal 480 KUHP yang telah diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan (UU Minerba) dan PP No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan, Menjual dan Membeli terhadap barang yang diketahui patut diduga berasal dari tindakpidana dikatagorikan sebagai kejahatan penadahan.
Hingga berita ini di muat, belum diketahui pasti pemilik alat berat yang melakukan aktivitas Galian pengerukan persawahan tersebut.( tim/red)