Depok ]MMCNEWS.ID ,- PLN, UPP JAWA BAGIAN BARAT 2, Siap Memberikan Kompensasi Warga Di Bulan Agustus Yang Terkena Jalur Right of Way ( ROW ) Uprating SUTT 150 KV. Kelurahan Harjamukti.
Hal itu dilakukan menurut dan memperhatikan adanya Peraturan Menteri ESDM No, 27 Tahun 2018, tentang kompensasi atas Tanah, Bangunan dan Tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.
“Dengan ini kami akan mulai kegiatan pemberian kompensasi Transmisi Right of Way ( ROW ) Uprating SUTT 150 KV Cibinong – Gandaria yang berada di kelurahan harjamukti, “ucap Hery. S manager pertanahan upp jawa bagian barat. Senin (24/05/2021).
Lanjutnya , Rangkain ini adalah rangkaian peremajaan, renovasi karena sudah berpuluh puluh tahun berkarat dan resikonya besar untuk warga di bawah rangkaian jaringan tersebut.
“Alhamdulillah ini menjadi prioritas kami untuk meremajakan tower tersebut, dan juga meninggikan tower tersebut dan juga untuk tetap menjaga kelistrikan.”tuturnya.
Tapi , sambungnya, ada aturan yang mewajibkan PLN sebelum memulai rangkaian kegiatan tersebut, ada HAK Warga yang harus diberikan. Karena ini berhubungan dengan Objek Vital Nasional, Project Strategis Nasional dan berhubungan dengan kekuatan negara, karena ini dilaksanakan secara TRANSPARAN intinya tidak ada dusta diantara kita.
Menurutnya , Pelaksanaanya itu Unit Pembangunan Induk Jawa Bagian Barat, yang berkantor di Kecamatan Cinere, Cinere Gandul.
Total keselurahan tower sebanyak 36 titik yang melintasi 3 wilayah , Kabupaten Bogor, Depok dan DKI Jakarta. Saat ini pekerjaan sudah mencapai 80 persen yang artinya dari 36 titik, 30 titik sudah selesai.
“Ada peraturan wajib PLN untuk memberikan haknya warga ialah Kompensasi Jalur , dan Kompensasi Jalur adalah HAK warga apabila terjadi perubahan tower, perubahan daya, dan perubahan jalur. Maka masyarakat di bawah jalur tersebut berhak mendapatkan kompensasi.”tutupnya.
Perlu diketahui , Terkait penarikan kabel Cibinong – Gandaria kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Depok akan dilaksanakan pada bulan september yang artinya sekitar bulan agustus pencairan kompensasi ini akan dilaksanakan, inilah yang harus dilaksanakan oleh pihak PLN, nilai kompensasi itu 10 persen di kali NJOP di tahun 1999.di ubah lagi di tahun 2013 dan terakhir di tahun 2018. (Red/Andri)
Editor : Didik Sap