Bojonegoro – proyek rehabilitasi check Dam di desa Pejambon kecamatan sumberrejo kabupaten Bojonegoro jadi tandataya, “gimana tidak” proyek yang sudah hampir berjalan kurang lebih dua Minggu yang di biayai dari APBD kabupaten Bojonegoro di bawah naungan dinas Sumber Daya Air (SDA) kabupaten Bojonegoro diduga sengaja Abaikan UU KIP dan kurangnya pengawasan.
Proyek check Dam yang berada di RT 12 RW 1 di desa Pejambon Diduga sengaja tidak mematuhi peraturan UU KIP dan serta di duga ada pembiaran dari dinas SDA kabupaten Bojonegoro,
[irp]
[irp]
[irp]
Hasil investigasi awak media pada hari Senin, 24 /2024 sore pukul 15, 00 wib tak satu pun ada tanda atribut atau pengenal lainya pada proyek pembangunan rehabilitasi check Dam tersebut.
“Seharusnya Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, sebelum atau mulai perkerjaan sudah harus di pasang.”
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Bukan hanya tidak ada papan informasi, di lokasi pekerjaan proyek itu diduga ada sisa potongan besi stros yang di duga ada pengurangan volume kedalaman.
[irp]
[irp]
Di lokasi berbeda Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (PIPRB) yang beralamat di jalan kapten Rameli Lr 5 kelurahan Ledok Wetan Kecamatan Bojonegoro melalui Ketuanya Manan menjelaskan, merasa kecewa dengan adanya pekerjaan proyek pemerintah tanpa papan informasi dan asal-usul pekerjaan tersebut, Pantauan kami di lapangan sering hal hal yang sepele seperti ini sering terjadi dan dinas terkait tidak mau membenahi dan seharusnys ada tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar.
Manan juga menambahkan semestinya pekerjaan proyek pemerintah, besar atau kecilnya nilai anggaran harus ada papan informasinya. Apabila semacam ini berpotensi Mark up dan tentunya merugikan uang negara.
Agar masyarakat turut serta untuk mengawasi pekerjaan tersebut, apalagi yang kami lihat dari foto yang kami dapatkan pekerjaan chekDam itu di kerjakan di Sungai pasti ada air dan lumpur, sudah pasti kwalitasnya harus benar benar di awasi bersama.
Besar harapan kami agar pemerintah kabupaten Bojonegoro juga turut mengawasi pekerjaan dari CV kontrak tersebut,” pungkas Manan aktivis LSM. (Sl/Red)