oleh

Peringati HPN 2022, KJJT Wilayah Bojonegoro Gelar Diskusi Pers

-Ragam-0 views

BOJONEGORO – Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Kabupaten Bojonegoro, turut memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2022, yang digelar di Balai desa Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Sabtu (12/2/2022). 

Kegiatan tersebut, dikemas dalam acara Tasyakuran, dengan diisi dengan diskusi Pers yang mengambil thema “Menakar Indpendensi Pers”, dengan menghadirkan narasumber Arieyoko mantan Ketua PWI Bojonegoro yang pertama dengan moderator Abdus Syafik seorang Wapimred Redpel di sebuah media siber DAMARINFO.COM terbitan Bumi Angling Dharma itu. 

Arieyoko menuturkan dalam sambutanya,” Kini, di era metaverse tantangan bagi insan jurnalis, menjadi kian ketat, kian berat dan kompetitif. Mengapa? Lantaran jaman telah Mendorong semua orang memiliki akun medsos masing-masing. Dan, dengan penuh suka.cita memposting sebuah kejadian yang ditemui, Kapan saja, di mana saja, (bentuknya) apa saja. Atawa dalam bahasa jurnalistik : semua Orang (nitizen), mampu menjadi wartawan bagi dirinya sendiri. Bagi komunitasnya. Bagi lingkungannya. Bagi publik secara meluas” Jelasnya. 

Lanjut Arieyoko, Ini sebuah perilaku yang tidak kita temui di awal abad 20. Di mana tugas mencari, mengumpulkan, merekonstruksi, mengecek validitas sebuah kejadian, adalah (hanya) tugas seorang jurnalis. Pada kondisi seperti itulah, kini, tingkat indepedensi (kenetralan) lembaga/usaha Pers, benar-benar diuji secara mutlak. Tak bisa ditawar lagi. Sebab, masyarakat luas (pembaca, konsumen) secara cepat dan akurat segera dapat membandingkan sebuah berita yang dibacanya” tuturnya. 

Dirinya menjelaskan, Lewat mesin pintar bin canggih Google, tiap orang bebas melakukan searching pencarian, atas sebuah kejadian yang dikehendaki. Lantas, muncul sekian pilihan berita untuk dibandingkan dan ditengarai mana yang benar mana yang kliru. Mana yang memiliki validitas dan mana yang dimanipulasi. 

Maka, seorang jurnalis benar-benar dituntut harus mampu menjadikan dirinya sebagai profesional, dalam menjalankan tugasnya setiap waktu. Serta menuliskan beritanya penuh akurat, baik data, nama hingga kronologi sebuah peristiwa. Kode Etik sebagai wartawan, serta kaidah baku dalam menulis berita dengan melengkapi data bersama unsur 5W dan 1H, adalah mutlak. Alur maupun struktur menulis berita sebagai sebuah piramida terbalik, pun harus dilakukan. 

Baca Juga  Pembangunan Tebing Sungai di Desa Simbatan Kanor diduga Syarat Penyimpangan

Dalam Undang-Undang Pokok Pers No.40 Tahun 1999, khususnya Pasal 6, jelas disebutkan. Bahwa, Pers Nasional melaksanakan perannya memenuhi hak masyarakat 

untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati ke-Bhinekaan. 

Sedang peranan penting Pers Nasional itu, adalah : sebagai media informasi,media pendidikan, media hiburan, sekaligus sebagai lembaga ekonomi dan sebagai media kontrol sosial. 

Sehingga, tingkat indepedensi Pers, sebaiknya juga berpegang teguh pada diktum-diktum yang telah terdapat dalam UU Pokok Pers tersebut, Juga pada Kode Etik Wartawan yang telah ada, Dan, kepada semua pihak, Lembah Instasi serta masyarakat luas, diharapkan pula untuk menghormati kerja profesional seorang wartawan. Yang dilindungi Undang – undang” tutupnya. ( slh/Red ). 

Komentar

Tinggalkan Balasan